ninja 338
-
2024-10-08 03:06:41 Source:ninja 338
Browse(64)
ninja 338,tabel mistik 2023,ninja 338 jpnn.com, AMBON - Terdakwa berinisial PT, pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Majelis hakim menyatakan terdakwa PT secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa (24/9/2024). Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, serta merupakan perbuatan berlanjut. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
Rabu, 25 September 2024 – 02:02 WIB Ilustrasi terdakwa pemerkosa anak kandung. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Previous article:fifa tencent
Next article:arti dari happy anniversary
Related reading
- ● binatang tidak setia togel
- ● induk organisasi sepak bola internasional adalah….
- ● erek2 30
- ● liga365benua
- ● coop4d bonus
- ● mimpi ayam bertelur
- ● 1000 mimpi 39
- ● topbos chip ungu
- ● erek erek kerja bakti
- ● garansi kekalahan 100 bebas ip
- ● indosuper
- ● data sgp.
- ● buku mimpi 2d 11
- ● semeru 4d slot login
- ● apislot