nomor togel rambut
-
2024-10-09 09:41:34 Source:nomor togel rambut
Browse(111)
nomor togel rambut,link alternatif gengtoto 88,nomor togel rambut jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Panji menghadirkan sembilan saksi di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH. Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. “Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang. Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil. Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi
Previous article:mimpi di kasih gelang
Next article:tingkatan sabuk porsigal
Related reading
- ● statistik coventry city vs millwall
- ● big368
- ● result taiwan 2023
- ● erek erek menjenguk orang sakit
- ● toni kroos nomor punggung
- ● angka keramat bocoran sidney hari ini langsung dari pusat
- ● erek 48
- ● teka-teki sydney
- ● erek-erek orang bisu
- ● olxtoto group
- ● erek2 gambar
- ● gaya rambut rashford
- ● tesen 25
- ● erek erek monyet 3d
- ● istana impian1