masterpoker99
-
2024-10-07 21:31:57 Source:masterpoker99
Browse(1)
masterpoker99,mimpi menemukan uang kertas,masterpoker99 jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Panji menghadirkan sembilan saksi di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH. Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. “Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang. Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil. Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi
Previous article:https//idn3.livesport808.com
Next article:rating pemain tim nasional sepak bola irak vs timnas indonesia
Related reading
- ● statistik federico valverde
- ● kepiting 4d togel
- ● paito macau 5d angkanet
- ● cerita gay pelangi
- ● 2d cacing
- ● gambar togel 90
- ● login remipoker
- ● togel kucing mati
- ● umur garnacho
- ● oppa86 slot
- ● sapi togel gambar
- ● pengeluaran hongkong 2017
- ● klikdewa slot
- ● arti belalang masuk rumah menurut primbon jawa
- ● erek2 kelelawar masuk rumah