bmw cuan
-
2024-10-09 08:16:59 Source:bmw cuan
Browse(5985)
bmw cuan,marga bola slot,bmw cuan jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA. Pasalnya, alasan pengajuan PK tersebut tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP. “Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata juru bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, Jumat (30/8). Tessa menambahkan, jaksa KPK meminta Mahkamah Agung dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi. Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023. “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya. Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Jumat, 30 Agustus 2024 – 12:22 WIB Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:indowin99 chat
Next article:totalsportek indonesia
Related reading
- ● live90bola
- ● totohonda
- ● statistik tim nasional sepak bola prancis vs tim nasional sepak bola argentina
- ● dewapetir77
- ● jokerbola login
- ● rtp kampung138
- ● claim bonus yolo4d
- ● online kora tv
- ● 188bet alternative link
- ● vtoto 88 login
- ● rtp fuji188
- ● akar4d
- ● erek lemari es
- ● hapag login
- ● kakekqq login