bangdoyok
-
2024-10-07 12:16:54 Source:bangdoyok
Browse(1491)
bangdoyok,wargaqq domino,bangdoyok jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait perintah tersebut KPU memastikan akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MKatas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari. "Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6). Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya. "Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:02 WIB Dokumentasi - Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Previous article:haaland negara mana
Next article:olxtoto group
Related reading
- ● prediksi keramat hk
- ● kiostoto login
- ● bkpsdm ciamis
- ● suami pertama kiki amalia
- ● rudal toto 4d
- ● link mbah maryono
- ● asg55 login
- ● data hk 2014 sampai 2023
- ● bigslot228
- ● okeplay777 slots
- ● indonesia vs thailand u20 skor
- ● data sgp 2004 sampai 2022
- ● toto jitu cambodia
- ● shio 2022 togel
- ● gorila 4d togel