kaskustoto 4d
-
2024-10-06 21:45:28 Source:kaskustoto 4d
Browse(8699)
kaskustoto 4d,artistoto login alternatif,kaskustoto 4d jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan dari Indonesia, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk. Kuasa Hukum CNQC dan PT NKE M Mahfuz Abdullah mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Hakim atas tiga hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Mahfuz, sudah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P. “Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, hakim DNF dan hakim HP. Kami menduga ada tindakan tidak professional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dilakukan oknum hakim dan/atau majelis hakim PN Jakarta Pusat itu,” ujar Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (19/8). Menurut Mahfuz, perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst adalah kasus yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Para Tergugat selaku kontraktor atas pekerjaan (Kontraktor Struktur, Arsitektur dan Plumbing (SAP) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Building) di Cikarang. Pihak CNQC dan NKE juga mengerjakan pekerjaan (Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Bulding) di Kawasan Cikarang itu. “Nah, dalam perjanjian antara PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter. Sehingga, faktanya terhadap sengketa tersebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” terang Mahfuz. Terhadap Putusan BANI tersebut, imbuh dia, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
Senin, 19 Agustus 2024 – 18:22 WIB Kuasa hukum Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan dari Indonesia, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) Mahfuz Abdullah melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (19/8). Foto: Dokpri
Previous article:jingga88 link alternatif
Next article:nomor togel 55
Related reading
- ● imperialtoto
- ● member baru pasti wd
- ● bospaito cambodia
- ● barcelona vs real madrid tadi malam
- ● hasil liga champion terbaru 2023
- ● data pengeluaran china
- ● gates of olympus png
- ● kode alam kupu kupu
- ● susunan pemain psv eindhoven vs nottingham forest
- ● viral toto
- ● data terakhir oregon 3
- ● erek2 meja
- ● klasemen brisbane roar
- ● no togel 64
- ● champion88