berapa skor indonesia vs portugal

berapa skor indonesia vs portugal,goaloo mobi,berapa skor indonesia vs portugal

JPNN.com » Nasional » Sosial » Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra

Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra

Rabu, 22 Mei 2024 – 23:56 WIB Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing PutraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetum PITI Ipong Hembing Putra saat bertemu dengan Pembina PITI, Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (22/5). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan kepada para pemuka agama agar mampu menjaga omongannya atau lisannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ali Ngabalin saat menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Semua pemuka agama setiap ngomong harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” kata Ali Ngabalin dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (22/5).

Baca Juga:
  • Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PB PMBI) itu juga menyebutkan apa yang menimpa Pendeta Gilbert harus dijadikan contoh dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Tentu juga harus bisa memberikan pembelajaran. Penistaan terhadap agama tidak boleh terjadi," lanjutnya.

Selain karena norma sosial, Ali mengatakan ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut.

Baca Juga:
  • Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda

“Dalam urusan agama itu ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” katanya.

Dia juga sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh para pengurus PITI yang memilih melaporkan dugaan penistaan agama ke aparat penegak hukum.