yala
-
2024-10-09 00:16:57 Source:yala
Browse(6)
yala,erek erek 2d 29,yala jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada. Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing. "Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024. Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa. "Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia. Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD. "Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:54 WIB Pengamat politik Ujang Komaruddin soal polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:bocil keren
Next article:skor indonesia vs portugal
Related reading
- ● idn live sport 808
- ● kode alam kelabang
- ● klasemen borussia mönchengladbach vs sc freiburg
- ● no togel landak
- ● bacan toto
- ● 1000 mimpi 39
- ● idbplay
- ● liga japan 1
- ● perahu rakit bambu
- ● pengeluaran hk 2023 hari ini
- ● masterbola
- ● bbfs sgp
- ● fajar pakong 888 hari ini 2021
- ● batugoncang
- ● rumahslot777