hotel grand kartika
-
2024-10-09 10:52:59 Source:hotel grand kartika
Browse(9689)
hotel grand kartika,nama klub futsal yang belum ada,hotel grand kartika jpnn.com, BANDUNG - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7). Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya adalah keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan para terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus ini. Baca Juga:Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 – 19:33 WIB Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," kata Nurhadi seusai sidang di PN Bandung. Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Previous article:kode alam kucing ketabrak
Next article:erek erek jatuh dari pohon
Related reading
- ● no togel burung hantu 4d
- ● link grup wa pemersatu bangsa 18
- ● kuota 4d
- ● buaya 2d togel
- ● perang jitu togel
- ● buku mimpi pahlawan
- ● grafik china paito warna
- ● w3 jitu angka
- ● gunung erek erek
- ● jangkar 55 slot
- ● laba laba erek erek
- ● klasemen liga utama rusia
- ● ronaldo mu 2003
- ● result taiwan 2023
- ● majutoto