rtp probet88
-
2024-10-09 02:43:48 Source:rtp probet88
Browse(3485)
rtp probet88,yotogel com,rtp probet88 DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi melihat hal yang sedang diperjuangkan oleh para hakim saat ini bukan hanya soal besaran gaji hakim dengan nilai tertentu. Tetapi, kata dia, pemenuhan hak keuangan dan kesejahteraan hakim yang tidak pernah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini selama 12 tahun. “Kondisi ini sangat berbeda dengan jabatan-jabatan selain hakim yang mendapatkan penyesuaian hak keuangan secara berkala setiap tahunnya,” papar Tanziel, kepada Media Indonesia, Selasa (8/10). Baca juga : Selain Minta Naik Gaji, Hakim Minta Masyarakat Awasi Kinerja “Meskipun PP No. 94 Tahun 2012 telah diubah sebanyak 2 kali, yaitu melalui PP No. 74 Tahun 2016 dan PP No. 40 Tahun 2022, namun revisi-revisi tersebut tidak mengatur penyesuaian dan peningkatan kesejahteraan hakim sehingga belum membawa perubahan baik bagi para hakim,” tambahnya. Padahal, Tanziel berpendapat seluruh pihak harus sepakat bahwa kondisi ekonomi dan nilai uang di tahun 2012 sudah jauh berbeda dengan kondisi hari ini mengingat ada inflasi setiap tahunnnya. Dengan begitu, hampir dapat dipastikan bahwa nilai gaji hakim pada tahun 2012 tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang berdampak pada kehidupan ekonomi para hakim serta keluarganya. Baca juga : Curhat ke DPD, Hakim Akui Ada yang Pinjol untuk Pulang Kampung Masalah belum adanya penyesuaian hak keuangan para hakim ini, kata Tanziel, pada dasarnya bersumber dari belum adanya ketentuan terkait mekanisme evaluasi dan penyesuaian gaji hakim secara berkala. Tanpa aturan tersebut, hampir dapat dipastikan tidak akan terdapat jaminan bahwa penggajian hakim akan selalu disesuaikan dengan kondisi ekonomi faktual, beban kerja, dan indikator-indikator lainnya yang perlu diperhitungkan dalam penentuan gaji hakim. Apalagi, Tanziel menyebut penyesuaian gaji ASN lain secara berkala ternyata juga tidak mempengaruhi besaran gaji hakim. Baca juga : Perjuangkan Kesejahteraan Hakim, DPD RI Temui Menkeu Sri Mulyani Padahal, penyamaan ketentuan gaji hakim dengan ASN lain sudah merupakan masalah tersendiri karena hakim tidak lagi berkedudukan sebagai ASN sehingga membutuhkan ketentuan penggajian tersendiri yang berbeda dari ASN. Keberadaan aturan yang dapat menjamin penyesuaian gaji hakim secara berkala tersebut juga dibutuhkan untuk mencegah gerakan-gerakan hakim seperti saat ini untuk terjadi kembali di masa yang akan datang. Tanziel juga mengingatkan bahwa gerakan ini bukan merupakan aksi pertama yang dilakukan para hakim dalam menuntut pemenuhan hak kesejahteraannya. Baca juga : DPR Minta Cuti Massal Hakim Diakhiri Sebelumnya, Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan angka itu sudah mempertimbangkan perhitungan inflasi dan biaya tempat hakim bertugas. Menurutnya tuntutan itu wajar sebab hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji selama 12 tahun. Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan. Fauzan mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 7 ribu orang. Para hakim, ujarnya, bekerja bagi para pencari keadilan, tetapi mereka tidak sejahtera tanpa kenaikan gaji bertahun-tahun. (P-5)
Previous article:soal bioteknologi kelas 10
Next article:pengeluaran hk 6d 2023 hari ini
Related reading
- ● no togel belalang
- ● buku mimpi 2023 lengkap
- ● jne toto togel
- ● jatuh 2d togel
- ● jokerbola login
- ● drawing ucl 2024
- ● demo mahjong ways 2 anti lag
- ● tafsir mimpi 25
- ● malaysia vs china taipei
- ● loket tiket persebaya
- ● erek-erek 62
- ● klasmen liga 1 2023
- ● kode alam tokek
- ● taiwan warna paito
- ● nomor togel burung merpati