probet24

  • 2024-10-07 02:29:09 Source:probet24

    Browse(3618)

probet24,kode alam 34,probet24

JPNN.com » Politik » Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata Memalukan

Rabu, 21 Agustus 2024 – 20:44 WIB Tuding Pemerintah & DPR Tak Hormati Putusan MK, Chandra Sentil Kaesang, Ada Kata MemalukanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGedung DPR RI tempat dibahasnya RUU Pilkada setelah adanya putusan MK. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN com

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut menyuarakan peringatan darurat setelah mencermati manuver DPR bersama pemerintah buru-buru membahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Peringatan darurat!. Pemerintah dan DPR secara vulgar, tanpa rasa malu mempertontonkan di hadapan publik ketidaktaatan dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Chandra melalui pesan singkat, Rabu (21/8).

Diketahui, putusan MK nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Baca Juga:
  • Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?

Putusan MK nomor 60 itu membuka peluang Anies Baswedan maju jadi calon Gubernur DKI Jakarta, meski cuma diusung satu partai, contohnya PDIP.

Lalu, nomor 70 membuat peluang anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, gagal maju ke Pilkada 2024 karena faktor usia yang belum genap 30 tahun saat penetapan calon, bukan ketika pelantikan.

"Pemerintah dan DPR tidak mengambil sikap yang sama seperti mereka hari ini atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait peluang Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres," kata Chandra.

Baca Juga:
  • PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

Dia mengatakan bahwa pada waktu Putusan MK yang memberikan peluang kepada Gibran untuk ikut pilpres, pemerintah dan DPR menyatakan “hormati Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Namun, polah pemerintah dan DPR berbanding terbalik ketika MK mengeluarkan putusan bernomor 60 dan 70.

Previous article:nomor kecoa togel

Next article:indopride88