alternatif koitoto
-
2024-10-08 09:40:54 Source:alternatif koitoto
Browse(19)
alternatif koitoto,mimpi beli celana pendek,alternatif koitoto jpnn.com - CIAMIS- Sebanyak 249 kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 249 kades itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna, Kamis (27/6). Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mana masa jabatannya menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan. SK tersebut diberikan kepada 249 kades dari 258 desa di Ciamis, sisanya sebanyak lima desa diisi oleh penjabat, kemudian ada yang baru penggantian antarwaktu yang SK-nya sedang disesuaikan karena kades mengundurkan diri sedang proses hukum. Engkus Sutisna mengucapkan selamat kepada kepala desa atas perpanjangan masa jabatan tersebut. "Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini, semoga kepala desa (kades) dan anggota BPD dapat makin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa," kata Engkus saat acara pengukuhan dan penyerahan SK di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6). Dia mengatakan bahwa aturan sebelumnya, masa jabatan kades dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam tahun sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni masa jabatan kades dan keanggotaan BPD menjadi delapan tahun. Engkus mengatakan adanya perpanjangan masa jabatan itu harus menjadi dorongan semangat bagi kades maupun BPD meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat membangun daerahnya. "Kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," pesan Engkus. Dia menyampaikan bahwa kades beserta jajarannya memiliki peran penting, sehingga harus aktif memberikan dan melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang benar. Kemudian, selalu berkoordinasi dan harmonis dengan berbagai lembaga maupun masyarakat.249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini
Kamis, 27 Juni 2024 – 16:47 WIB Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Pemkab Ciamis
Previous article:guru 2d togel
Next article:ap slot 77
Related reading
- ● bangjeff top up ml
- ● oskar togel
- ● dalam permainan bola voli pukulan yang tidak diperbolehkan adalah….
- ● bosbosgames apk
- ● spinslot88
- ● surga slot777 login
- ● spesial 4d
- ● juniortogel
- ● megapari indonesia
- ● toto45
- ● shopee tebak kata level 63
- ● ulat 2d
- ● link beli chip ungu
- ● mimpi orang meninggal togel 4d
- ● erek-erek banteng