induk organisasi nasional sepak bola adalah

induk organisasi nasional sepak bola adalah,keluaran ncd,induk organisasi nasional sepak bola adalah

JPNN.com » Daerah » Maluku » Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku

Jumat, 23 Februari 2024 – 21:55 WIB Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati MalukuFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPlt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH, pada Jumat (23/2/2024). Foto: ANTARA/HO/Kejati Maluku

jpnn.com, AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, berinisial DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.

"Untuk pertama kalinya DjK dipanggil sebagai tersangka guna diperiksa penyidik Pidsus Kejati Maluku, tetapi tidak hadir," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Jumat.

Menurut dia, ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan yang seharusnya dilakukan 19 Februari 2024 juga tanpa ada keterangan resmi sebagai alasan tidak memenuhi panggilan jaksa.

Baca Juga:
  • Kejati Maluku Menjebloskan Tersangka Korupsi Dana Proyek Pasar Langgur ke Tahanan

"Selanjutnya penyidik masih mengagendakan untuk melakukan panggilan kedua terhadap DjK guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Sejak akhir 2023, DjK juga dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun sudah dipanggil berulang kali.

Bahkan panggilan penyidik yang ketiga kalinya pada tanggal 1 Januari 2024 juga tidak dipenuhi.

Baca Juga:
  • Kejati Maluku Tahan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum Nakes Covid-19

"Maka penyidik Kejati Maluku telah menetapkan DjK sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebagai tersangka.

Previous article:erek kopi

Next article:pangeran toto1