pkv007
-
2024-10-09 15:48:26 Source:pkv007
Browse(1234)
pkv007,dot 77,pkv007 KEPUTUSAN Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming disebut mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad menanggapi kabarnya adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim MA PK Mardani H Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat (6/9). Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi) dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji. (Nov)
Previous article:erek2 ikan mas
Next article:angka 21 dalam togel
Related reading
- ● result floridamid
- ● pemain tim nasional sepak bola kirgizstan
- ● tabel mimpi togel
- ● mimpi dikejar babi hutan
- ● domino topboss.com
- ● e soccer f22
- ● arti mimpi sapi coklat
- ● jilbab susu gede
- ● buku mimpi 3d info togel
- ● tt4d togel
- ● hawaii 4d
- ● buku mimpi 2d 18
- ● cristiano ronaldo tinggi
- ● gambar mbape
- ● erek2 tokek