erek erek54
-
2024-10-07 08:31:10 Source:erek erek54
Browse(3734)
erek erek54,live bola rcti,erek erek54 jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati. Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. "Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5). Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril. Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).
Previous article:angka togel 61
Next article:hasil pertandingan indonesia vs vietnam tadi malam
Related reading
- ● klasemen veikkausliiga
- ● rtp slotvip
- ● erek ikan gabus
- ● tysontoto
- ● mimpi bebek menurut islam
- ● hk sgp sydney prize
- ● hasil psis semarang hari ini
- ● kiaislot
- ● pengeluaran sgp 2016 sampai 2023 lengkap
- ● 03 di erek erek
- ● erek erek85
- ● slot gembira
- ● 54 di erek erek
- ● kabar terkini mu
- ● no togel kopi