stasiun hoki88 login
-
2024-10-07 02:29:49 Source:stasiun hoki88 login
Browse(643)
stasiun hoki88 login,bang4d login,stasiun hoki88 login jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku penggugat. Adapun tergugat Menteri Hukum dan HAM RI serta Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku penggugat intervensi (12/6). Dalam pertimbangannya PTUN menyatakan: “Menimbang, bahwa dengan adanya obligation of law sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU AP, Pasal 30 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Pengadilan berpendapat tergugat wajib memberikan sikap untuk memproses persetujuan perubahan kepengurusan, tergugat wajib mengambil resiko untuk menilai kepengurusan yang manakah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun tergugat yang harus bersikap berhati-hati adalah suatu hal yang dibenarkan menurut asas umum pemerintahan yang baik tetapi juga apabila telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan tergugat harus bersikap dan berani menghadapi resiko atas keputusan yang diambil. Pengadilan mencermati tergugat telah cukup memberikan arahan kepada PP INI dan 25 Pengurus Wilayah INI, tetapi tergugat tidak kunjung memberikan sikap atas sengketa kepengurusan tersebut. Kuasa Hukum INI versi KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan meski PTUN memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung, tetapi kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis. “Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis
Jumat, 14 Juni 2024 – 20:16 WIB PTUN membacakan putsan dalam perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dok: source for JPNN.
Berita Selanjutnya: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa
Previous article:poipet lottery
Next article:slotboss login
Related reading
- ● pola maxwin7
- ● codashop domino island murah
- ● keluaran sgp 1987 sampai sekarang
- ● erek perahu
- ● scater naga
- ● livescore 90bola sederhana
- ● kamus toto 4d
- ● erek erek ular 2d
- ● pentagon slot
- ● ah toto togel
- ● lgolux slot login
- ● formasi real madrid 2016
- ● megapari indonesia
- ● korek api 2d togel
- ● mbet87