hk kamis nagasaon
-
2024-10-09 17:23:12 Source:hk kamis nagasaon
Browse(2)
hk kamis nagasaon,00 99 togel,hk kamis nagasaon SOLO, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun. Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut: Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Previous article:kalender jawa togel
Next article:pengeluaran hk 4d
Related reading
- ● dewa togel88 login
- ● urutan baki
- ● kerbau 2d togel
- ● buku mimpi cicak
- ● virgo4d
- ● togel 3d 4d kode alam kupu kupu
- ● arti mimpi mencuri uang menurut primbon jawa
- ● dangdut 4d
- ● magnum togel login alternatif
- ● togelasiabet
- ● radio erek erek
- ● paitowarna hk
- ● joy domino x8 speeder
- ● rtp merdeka777
- ● rodabet login