kapal 4d
-
2024-10-09 17:45:53 Source:kapal 4d
Browse(69)
kapal 4d,janda4d link alternatif,kapal 4d jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Irman Gusman punya legal standing mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada intinya meminta pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI di Sumbar. Irman merupakan bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumbar yang dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu legislatif 2024. Menurut Hamdan, dalam kasus Irman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan cara melanggar hukum untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu. Hamdan menilai tidak ada alasannya KPU untuk mencoret nama Irman dari DCT DPD RI dapil Sumbar pada Pemilu 2024. Hal itu terbukti ketika kebijakan KPU dibawa ke PTUN, pencoretan nama Irman dinyatakan tidak sah. "Sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT, tetapi KPU tidak mau melaksanakannya,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (10/5). Selain itu, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD Dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman. "Karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU," tuturnya.Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:35 WIB Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Previous article:rtp kampung138
Next article:klasemen borussia mönchengladbach vs sc freiburg