angka sedarah
-
2024-10-08 09:56:55 Source:angka sedarah
Browse(6)
angka sedarah,arisan 4d,angka sedarah KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip Antara, Selasa (20/8). Ia mengatakan, penyerahan memori kasasi tersebut merupakan kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara. Baca juga : Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur “Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa,” ucapnya. Diketahui, kasasi itu diajukan sebagai tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, 29. Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Salah satu alat bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (Ant/P-5)
Previous article:klasmen laliga terbaru
Next article:100 nama warna dalam bahasa indonesia
Related reading
- ● gambar orang main bola
- ● luna bet slot
- ● portugal juara euro 2016
- ● prediksi 99
- ● no togel kupu kupu 2d
- ● bgibola 2
- ● no togel cicak 2d
- ● ciri-ciri persegi
- ● erek erek kereta api
- ● login mpo1221
- ● syair sgp keraton
- ● osakatogel login
- ● errk erek 2d
- ● kumpulan link grup wa viral
- ● pargoy 88 slot login