erek erek 1
-
2024-10-07 06:58:55 Source:erek erek 1
Browse(1557)
erek erek 1,erek erek 2d 61,erek erek 1 jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8). Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Previous article:zebra 2d togel
Next article:777powernet
Related reading
- ● psg88 login
- ● buku mimpi 2d rumah
- ● mimpi 4d abjad
- ● rtp 29hoki
- ● visa win88
- ● kata kata perpisahan buat teman
- ● buku mimpi penipu
- ● klasemen al-fateh
- ● siaran langsung final aff u 23
- ● kode alam membunuh orang
- ● setan erek erek
- ● erek erek wanita cantik
- ● tafsir mimpi maling togel
- ● arti mimpi kakek yang sudah meninggal
- ● livesports808 liga 1