di stefano
-
2024-10-08 07:36:57 Source:di stefano
Browse(17)
di stefano,erek erek ular cobra,di stefano SOLO, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun. Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut: Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Previous article:perjanjian diatas materai
Next article:mimpi jambu air
Related reading
- ● mimpi orang kecelakaan meninggal
- ● hk 2023 lengkap
- ● bgi.bola
- ● bandar bola 855
- ● 80 togel 2d
- ● erek erek 3 angka
- ● tv online nobartv
- ● tafsir mimpi 2d 23
- ● tafsir mimpi 84
- ● buku mimpi2
- ● toto sakti togel
- ● kode4d rtp
- ● jumlah trofi barcelona dan real madrid terbaru
- ● hk4d hari ini
- ● bola168 parlay