areaslots login
-
2024-10-07 04:41:06 Source:areaslots login
Browse(77)
areaslots login,resul pcso,areaslots login jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada 2020. "Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer. Menurut perwira menengah Polri itu penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik. Sehingga penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses. "Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mempercepat perkara.Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:18 WIB Ilustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Previous article:erek melahirkan
Next article:situs nobar bola gratis
Related reading
- ● kiper timnas indonesia terbaik
- ● keluaran pakong 888
- ● pengeluaran manchester 2023
- ● togel 2d jalur tabel shio
- ● goal555
- ● erek 1 sampai 100
- ● the great icescape
- ● data hkg 6 digit
- ● emasslot
- ● kode alam membunuh orang
- ● ladangtoto rtp
- ● yalla streaming bola
- ● 79 di erek erek
- ● kursi patah
- ● raja cuan rtp