ruangqq login
-
2024-10-07 10:49:38 Source:ruangqq login
Browse(22664)
ruangqq login,legitoto,ruangqq login jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum IP membawa sejumlah dokumen dan bukti tertulis untuk membantah dalil KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima IP setelah menyandang status tersangka dari KPK. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas ST Thomas Medan Berlian Simarmata menyatakan penyerahan SPDP merupakan hal yang wajib dilakukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menurut dia, kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyerahkan SPDP tertuang jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015. "Jadi, di putusan MK itu dikatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau perlapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan itu lah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," kata Berlian kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut. Dia menyebut salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK, baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
Rabu, 18 September 2024 – 00:17 WIB Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Foto: Kuasa Hukum IP
Previous article:kolam boash
Next article:yes77 slot login
Related reading
- ● indolottery88 join
- ● demo koi gate
- ● getafe vs betis
- ● pkv jepang
- ● pendislot
- ● kuda laut 88
- ● syair mbah semar hk hari ini 2024
- ● ligadunia365 link alternatif
- ● udin togel 176
- ● luna99 login
- ● erek erek wanita cantik
- ● seorang pemain softball mendapat kesempatan memukul bola sebanyak ….
- ● trans togel
- ● kakemerah4d
- ● login wetogel