download domino x8

download domino x8,erek erek kamar mandi,download domino x8

JPNN.com » Politik » Pilkada » Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng

Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng

Jumat, 12 Juli 2024 – 22:00 WIB Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada JatengFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisioner KPU Jawa Tengah M.Machruz (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Komisioner KPU Jawa Tengah M.Machruz menyampaikan informasi penting bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju pada Pilkada Jateng 2024.

Dia mengatakan ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," ujar Machruz di Semarang, Jumat (12/7).

Baca Juga:
  • Tokoh ini Disebut Lawan Seimbang Anies di Pilkada Jakarta

Sementara pada saat penetapan calon peserta pilkada, lanjut dia, ASN yang maju dalam pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.

Menurut dia hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.

Baca Juga:
  • Maju Pilkada Jabar? Sandiaga Uno Jawab Begini

"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.

Menurut dia hingga saat ini hanya dua daerah yang tahapan pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.