member tws
-
2024-10-09 07:34:57 Source:member tws
Browse(398)
member tws,erek2 37,member tws DEPUTI Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang juga dari Aliansi Masyarakat Sipil, Fajri Nursyamsi, mengatakan praktik penggodokan yang mengabaikan partisipasi publik sudah jadi kebiasaan dalam legislasi di 10 tahun terakhir. Konsep partisipasi disebut hanya menjadi prinsip pelengkap saja, bukan yang utama. Proses legislasi menggambarkan keterputusan antara wakil rakyat dengan konstituennya. "Pembentukan UU berhenti di ruang tertutup, partisipasi hanya dimaknai mobilisasi, asal ada, sebatas ceklis formalitas," ujarnya, Kamis (19/9). Baca juga : Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU Aspirasi publik yang diabaikan tersebut sesungguhnya secara terang-terangan melanggar amanat konstitusi. Publik dinilai bukan bagian penting dalam pembentukan UU dibandingkan dengan transaksi kepentingan politik. "Jalur aspirasi terputus, sampai publik harus demo besar-besaran untuk menolak suatu RUU. Bahkan setelah didemo pun masih ada RUU-nya yang disahkan, RUU revisi UU KPK, RUU Revisi UU MK, RUU Ciptaker dan RKUHP contohnya," ungkapnya. Dalam kasus RUU Wantimpres kebiasaan berlanjut. Diperparah dengan RUU ini ditempatkan sebagai isu elitis, jadi semakin berjarak dengan publik. (Sru/M-4)
Previous article:nanas 777
Next article:yok togel rtp
Related reading
- ● nuwgol
- ● mimpi wudhu mau sholat
- ● foto cewek bocil cantik
- ● zilong 88
- ● megaplay slot
- ● arti mimpi buaya menurut primbon
- ● arti mimpi menanam pohon pisang
- ● cbh4d new
- ● arti mimpi cabut uban
- ● kunang kunang masuk rumah
- ● toto mawar togel
- ● cek harga tiket pesawat surabaya samarinda
- ● kerbau 2d togel
- ● jual bibit ikan arwana super red murah
- ● apa yang disebut dengan adat istiadat