138 klub
-
2024-10-08 02:13:59 Source:138 klub
Browse(8)
138 klub,69 di erek erek,138 klub jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan berlaku mulai 29 Desember 2023. Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) perlu sangat memerhatikan aspek hubungan istimewa sebagai pintu masuk (entry point) atas kewajiban dalam melakukan penetapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU) dalam perubahan dan penyempurnaan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Hal itu diungkapkan Nopri dalam webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, Jumat (26/1). Taxprime menguraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023 tersebut. “Terdapat penegasan bahwa ex-ante harus digunakan dalam menerapkan PKKU. Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan PKKU pada saat sebelum/saat transaksi dilakukan (price-setting approach),” jelas Nopri. Kemudian, penegasan atas preferensi pendekatan segregasi serta terdapat beberapa perubahan terkait tahapan pendahuluan dalam PKKU. Hal-hal tersebut seirama dengan OECD Transfer Pricing Guidelines chapter 6-10. “Hal yang menarik di sini adalah tambahan adanya perubahan dalam tahapan pendahuluan berupa tambahan atas transaksi tertentu, yakni transaksi keuangan lainnya. Hal ini searah dengan perubahan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, yaitu penambahan chapter 10—financial transaction,” jelas Nopri. Selanjutnya hal yang patut diapresiasi adalah penambahan penjelasan yang lebih detail dalam aturan PMK Nomor 172 Tahun 2023 terkait analisis industri dan perluasan definisi manfaat ekonomis. Ada pula perubahan terkait kesejajaran metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) dalam penentuan harga transfer. “Dalam PMK tersebut, juga ditegaskan kembali mengenai penggunaan metode valuasi bisnis dan aset. Wajib Pajak perlu memperhatikan penerapannya dengan mengacu pada PMK 79 tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan,” ucap Nopri.TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
Sabtu, 27 Januari 2024 – 16:35 WIB Webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, Jumat (26/1). Foto: dok Tax Prime
Previous article:shio hk 2022
Next article:jimbaslot
Related reading
- ● alat pemukul dalam tenis meja dikenal dengan nama
- ● sport88 live streaming
- ● bangdoyok
- ● kode alam kunci
- ● data sgp 2004
- ● nomor mistik
- ● erek nenek moyang
- ● data sdy 1987 sampai 2021
- ● naga 4d
- ● erek erek dompet 4d
- ● bocoran rtp asia77
- ● great rhino megaways demo
- ● arti mimpi jadi pengantin
- ● naga emas 99 slot
- ● kupu-kupu togel