qiuqiu emas
-
2024-10-07 08:20:40 Source:qiuqiu emas
Browse(8)
qiuqiu emas,kepiting 4d togel,qiuqiu emas jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof. Dr. Supandi menyikapi positif kebijakan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas itu. Menurutnya, langkah ini memberikan hak kepada masyarakat untuk andil mengelola sumber daya alam. Kendati demikian, Supandi memberikan catatan agar badan usaha ormas keagamaan yang ditunjuk nanti untuk patuh pada aturan yang berlaku dalam semua prosesnya. "Pemberian izin tambang ini, ya, saya nilai positif sepanjang badan usaha itu memiliki kompetensi. Izin yang berlaku dan tata kelolanya mengikuti peraturan pemerintah," kata Supandi saat dihubungi JPNN Jogja, Sabtu (8/6). Supandi menegaskan bahwa keahlian atau kompetensi dalam mengelola tambang cukup kompleks sehingga tidak sembarang pihak bisa menjalankannya. "Karena fundamentalnya program tambang yang pertama harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan di sektor tambang sangat-sangat ketat," katanya.Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan
Minggu, 09 Juni 2024 – 13:30 WIB Ilustrasi kawasan pertambangan. Foto: Antara
Previous article:klasmen liga italia 2023 terbaru
Next article:hk senin angkasajitu
Related reading
- ● buku mimpi 3d abjad az
- ● rj chip
- ● social turnamen pragmatic play
- ● klasemen liga f
- ● arti mimpi burung merpati menurut islam
- ● ub gaming slot
- ● ajik slot
- ● petatoto login alternatif
- ● bang jeff chip
- ● alfabet99 slot
- ● daia 4d
- ● megapari indonesia
- ● udin4d
- ● tabel shio 2021
- ● livescore spbo live score