mimpi renovasi rumah togel

mimpi renovasi rumah togel,raja poker 88,mimpi renovasi rumah togel

JPNN.com » Politik » Pilkada » Temuan Bawaslu Kulon Progo di Pilkada 2024, Ada Pelanggaran

Temuan Bawaslu Kulon Progo di Pilkada 2024, Ada Pelanggaran

Kamis, 11 Juli 2024 – 20:05 WIB Temuan Bawaslu Kulon Progo di Pilkada 2024, Ada PelanggaranFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo).

jpnn.com - KULON PROGO - Penyelenggara pemilu masih melakukan kesalahan pada Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya pelanggaran.

Yakni, pelanggaran administrasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan di Kapanewon, Kalibawang dan Nanggulan.

Baca Juga:
  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Selama Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Pelanggaran administrasi ditemukan pengawas pada saat pelantikan serentak pantarlih 24 Juni lalu, saat dua pantarlih masing-masing di TPS 10 dan TPS 11 Kalurahan Banjaryang absen.

"Informasi yang kami dapat menyebutkan dua pantarlih tersebut dilantik pada 27 Juni 2024, sehingga ada kevakuman terhadap coklit selama tiga hari," kata Marwanto di Kulon Progo, Kamis (11/7).

Dia mengatakan atas temuan tersebut Bawaslu Kulon Progo sudah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kulon Progo.

Baca Juga:
  • Potensi Kerawanan Coklit Data Pemilih di Sigi Bisa Ditangani

"Jajaran KPU sudah menjawab dan mengklarifikasinya, juga sudah dilakukan bimtek susulan terhadap dua pantarlih yang menyusul dilantik,” katanya.

Sementara temuan pelanggaran administrasi coklit di Kapanewon Nanggulan terjadi di TPS 14 Kalurahan Jatisarono.

Previous article:yalla live.io

Next article:kodok no togel