yallahd
-
2024-10-08 02:35:53 Source:yallahd
Browse(3)
yallahd,3d table,yallahd SOLO, KOMPAS.com- Saat ini kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia, ini berguna untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan tilang elektronik ini berbeda dengan tilang sebelumnya, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan diberhentikan polisi yang bertugas. Kemudian, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka akan diberitahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamat kendaraan pelanggar. Baca juga: Impresi Mesin Turbo 1.600 cc Chery Tiggo 8 Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Sementara, pelanggar lalu lintas juga bisa cek tilang elektronik secara online, dengan cara berikut: Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian, dan nantinya harus dikonfirmasi melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Baca juga: Segera Meluncur, Simak Bocoran Harga dan Tipe Toyota Hilux Rangga Jika tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang disediakan, maka akibatnya STNK pelanggar akan diblokir sementara. Kemudian, untuk pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Previous article:1000 mimpi 2 angka
Next article:mimpi melihat tokek besar
Related reading
- ● viral 88 toto
- ● mimpi uang logam togel
- ● erek2 tokek
- ● klasemen st. louis city
- ● 57 2d
- ● skuad timnas maroko
- ● umur garnacho
- ● angkanet paito warna hk
- ● tangga 2d
- ● paito.warna taiwan
- ● pengeluaran sdy pool
- ● data pengeluaran macau tercepat
- ● pengeluaran germany
- ● jadwal club friendly
- ● bocoran china jitu