808live
-
2024-10-06 19:36:40 Source:808live
Browse(14)
808live,bagi bagi link grup wa pemersatu bangsa,808live jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeksekusi terpidana kasus korupsi Eltinus Omaleng. Dalam putusan MA, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.(mcr30/jpnn) Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:29 WIB Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: Pemda Mimika
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang mempersiapkan administrasi eksekusi.
Dimana, lanjut Ali, putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuannya.
"JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan adminsitrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," ucap Ali.
Sebelumnya, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK terkait putusan bebas Eltinus Omaleng pada Senin (29/4/2024).
Putusan itu menyatakan Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, MA menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum tidak berlaku.
Previous article:bumi138 login
Next article:perkutut togel
Related reading
- ● kode togel 36
- ● inno388
- ● apex303 login
- ● bsi cms
- ● prediksi sassuolo vs fiorentina
- ● rtp koko138
- ● erek 91
- ● monitoring pergerakan kapal penyeberangan merak bakauheni
- ● erek orang tua
- ● kerupuk 88
- ● live.kora
- ● chili premier division
- ● spbo free live score
- ● rental slot77
- ● higgs domino tanpa password