kaptenmpo login

kaptenmpo login,agen bola 168,kaptenmpo login

JPNN.com » Ekonomi » Makro » ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Terkait Radius Batasan Pembelian Tiket Feri Online

ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Terkait Radius Batasan Pembelian Tiket Feri Online

Senin, 04 Desember 2023 – 11:17 WIB ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Terkait Radius Batasan Pembelian Tiket Feri OnlineFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan aplikasi Ferizy dalam penerapan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket feri online yang rencananya diberlakukan pada 11 Desember 2023. Foto: Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry

jpnn.com, JAKARTA -  PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan aplikasi Ferizy dalam penerapan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket feri online yang rencananya diberlakukan pada 11 Desember 2023.

"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas mengacu pada empat faktor, yaknisafety, security, services,dan pencemaran lingkungan," kata Corporate SecretaryPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan yang diterima Senin (4/12).

Dia menjelaskan ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan.

Baca Juga:
  • Gandeng 23 BUMN, ASDP Dukung Program TJSL Tana Lino Lestari II di Labuan Bajo

Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket, serta pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan eror.

Shelvy menyampaikan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuha

Pembatasan ini juga merupakan penerapan dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Baca Juga:
  • Mulai Besok, ASDP Terapkan Pembelian Tiket Ferry Online di Pelabuhan Tanjung Kelian

Hal ini juga merupakan wujud kepatuhan hukum ASDP, dan hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Karena itu, lanjut Shelvy, ASDP mengimbau pengguna jasa memastikan melakukan reservasi dan pembelian tiket sejak jauh hari dan telah bertiket sebelum berangkat menuju pelabuhan.

Previous article:hk keraton

Next article:bandar togel hadiah 4d 10 juta