kode angka janda
-
2024-10-07 04:17:05 Source:kode angka janda
Browse(46)
kode angka janda,juara ucl 2014,kode angka janda jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8). Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Previous article:erek2 rumah kebakaran
Next article:pengeluaran kentucky midday hari ini
Related reading
- ● tinggi badan messi
- ● pertandingan liga champions wanita uefa
- ● poipet 15
- ● erek erek sepatu 2d
- ● 2d 41
- ● download anime samehadaku
- ● bola808 live
- ● kelasmen liga arab
- ● mimpi main layangan togel
- ● bidang togel login
- ● klasemen liga inggris divisi 2
- ● putra kapal
- ● angka keluar macau 5d
- ● erek erek 2 d gambar
- ● togel sapi