angka kupu kupu togel

angka kupu kupu togel,harry salisbury,angka kupu kupu togelJakarta, CNN Indonesia--

Agnez Mo digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Lihat Juga :
Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo, dari Larangan hingga Dipolisikan

"Iya sudah kita gugat," kata Minola Sebayang kepada CNNIndonesia.comlewat pesan singkat pada Kamis (12/9). "Gugatan baru,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.comsudah berusaha menghubungi perwakilan Agnez Mo terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam konser hingga membuat pencipta lagu itu merugi hingga Rp1,5 miliar.

Agnez Mo digugat Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.Agnez Mo digugat Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Screenshot dari web PN Jakarta Pusat)

[Gambas:Video CNN]

Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pilihan Redaksi
  • Komposer Larang Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaannya Imbas Masalah Royalti
  • Penulis Lagu Somasi Agnez Mo dan HW Group Soal Royalti, Tuntut Rp1,5 M

Minola mengatakan somasi terhadap Agnez Mo tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam somasi itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M. Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta," kata Minola, Kamis (20/6).

Lihat Juga :
TILIKANMengurai Ruwet Masalah Royalti Seperti di Kasus Agnez Mo dan Stinky
(frl, pra/end)

Previous article:saga toto

Next article:no punggung valverde