tabel mimpi shio 2023

tabel mimpi shio 2023,daftar juara liga turki,tabel mimpi shio 2023

JPNN.com » Politik » Pilpres » Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa

Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa

Sabtu, 30 Maret 2024 – 21:31 WIB Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai KedaluwarsaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPolitikus Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kadaluarsa. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Prabowo Subianto, kedaluwarsa.

Dia juga menilai gugatan yang diajukan terhadap KPU di Mahkamah Konstitusi begitu dielu-elukan dan, bahkan menggiring opini.

"Pendukung 01 dan 03 menggiring opini bahwa Majelis MK pasti akan mengabulkan gugatan mereka," kata Dhifla dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

Baca Juga:
  • Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

Dia menyebutkan bahwa Pilpres 2024 sangat mungkin akan diulang kembali tanpa kehadiran Pasangan Prabowo dan Gibran sebagai peserta.

"Bahwa Pasangan 02 ini seharusnya mendapatkan jumlah suara nol. Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal," lanjutnya.

Dia menjelaskan di UU Pemilu jelas tertulis bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja baik itu pada pileg, pilpres maupun pilkada.

Baca Juga:
  • Dunia Hari Ini: TPN Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Ganjar di MK Akan Kalah

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut. Sementara Paslon 01 dan 03 tidak mempermasalahkan tentang perselisihan suara tersebut," tuturnya.

Dia menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 (UU Pemilu), jika ada pihak yang berkeberatan terkait dengan proses pencalonan suatu calon maka harus dilaporkan di Bawaslu.

Previous article:pap kumpul keluarga

Next article:daftar mawartoto