kuda meringkik

kuda meringkik,yamahatoto,kuda meringkik

JPNN.com » Nasional » Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat

Senin, 09 September 2024 – 14:17 WIB Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP DigugatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comYasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly mengkritik keras gugatan yang dilayangkan empat kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Saat mendapat kabar itu, dia menilai laporan tersebut terlalu mengada-ada.

"Kami baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Baca Juga:
  • 4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

Eks Menkumham RI itu mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal kader PDI Perjuangan yang menggugat ke PTUN Jakarta.

Sebab, Yasonna merasa perlu mempelajari aduan tersebut sebelum bicara panjang lebar.

"Saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri (Menkumham, red)," jelasnya.

Baca Juga:
  • Bukan Hanya Bobby, Politikus PDIP Ini Juga Pernah Viral Gegara Jet Pribadi

Diketahui, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Previous article:pajar pakong

Next article:budiman jos hari ini