kunang kunang togel
-
2024-10-08 08:15:59 Source:kunang kunang togel
Browse(52)
kunang kunang togel,pemain bola nomor punggung 31,kunang kunang togel jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya. Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal. "Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan Kamis (9/5). "Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," ujarnya menambahkan. Fickar menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsajan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka "Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," ujarnya. Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
Kamis, 09 Mei 2024 – 18:48 WIB Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Previous article:putaran kamboja
Next article:erek2 95
Related reading
- ● idxstar login
- ● hk warna paito
- ● vbola76 link alternatif
- ● erek erek kamar mandi
- ● 78 erek erek
- ● gasboss
- ● banteng togel
- ● asia88 slot login
- ● serbacasino
- ● hadits tentang berpikir kritis
- ● angkasa189 login
- ● beli chip higgs domino murah via dana itemku
- ● indo 6d
- ● mimpi di gigit monyet
- ● paito cambodia bospaito