erek erek 2d 58

erek erek 2d 58,hasil prancis vs belanda,erek erek 2d 58

JPNN.com » Nasional » Hukum » Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

Rabu, 14 Agustus 2024 – 22:31 WIB Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan PolitisFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAhli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum angkat bicara terkait aksi massa di Kejati Papua yang menuntut Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, itu tuntutan para pedemo itu sama sekali tidak mendasar. Karena, kata Mompang, bisa disebut TPPU itu jika ada tindak pidana asal.

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi JPNN, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
  • Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?

Mompang Lycurgus Panggabean menambahkan bahwa terkait tindakan pedemo, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan wujud dinamika yang ada di masyarakat.

“Biarkan saja, itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.

Baca Juga:
  • Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Layak Memimpin Kabupaten Mimika
  • Resmi Diaktifkan Kembali sebagai Wakil Bupati, Johannes Rettob: Kasus Saya Jadi Pembelajaran

Sebelumnya, sekelompok massa menggelar aksi di depan kantor Kejati Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024.

Mereka menuntut Kejati Papua segera menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(dkk/jpnn)

Previous article:erek2 jengkol

Next article:umur cristiano ronaldo