bri4d rtp

  • 2024-10-06 15:11:24 Source:bri4d rtp

    Browse(152)

bri4d rtp,www.goaloo.com,bri4d rtp

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Orang

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 Orang

Jumat, 07 Juni 2024 – 04:06 WIB Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Komnas HAM Minta Keterangan 27 OrangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comArsip foto - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) bersama kuasa hukum keluarga Vina berbicara kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap 27 orang sebagai langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal.

Vina merupakan korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Sedangkan Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas. Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.

Baca Juga:
  • Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Uli Parulian dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain meminta keterangan, lanjutnya, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.

Baca Juga:
  • Polda Jabar Periksa Ayah dan Kakak Kandung Mendiang Vina Cirebon

“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata dia.

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.

Previous article:domino tanpa password

Next article:makmur 388