kanada88
-
2024-10-06 12:12:53 Source:kanada88
Browse(88615)
kanada88,2d gambar,kanada88 jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada. Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing. "Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024. Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa. "Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia. Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD. "Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:54 WIB Pengamat politik Ujang Komaruddin soal polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:pengeluaran sdy2022
Next article:mahjong ways 2 demo rupiah
Related reading
- ● kode alam jitu
- ● nomor ular masuk rumah
- ● ciatoto rtp
- ● sport88 live streaming
- ● ganool rebahin
- ● erek berkelahi 2d
- ● rtp ligahoki
- ● erek erek pohon pisang
- ● klasemen colorado rapids
- ● erek istri sejati
- ● tas togel
- ● abjad 2d togel
- ● data togel hongkong 2024
- ● jadwal liga champion malam ini leg 2
- ● tarian maengket