jap77 login

  • 2024-10-06 15:22:35 Source:jap77 login

    Browse(38912)

jap77 login,ligabet99 login,jap77 login

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 – 08:58 WIB Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus JakartaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPreside Jokowi dan Mensesneg Pratikno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

UU tersebut antara lain mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
  • Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4), disebutkan dalam Pasal 1 (Ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 Ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
  • HIPMI Menilai UU DKJ Bisa Akselerasikan Terjadinya Pertumbuhan Indonesia
  • IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan

Dalam Pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.(ant/fri/jpnn)

Previous article:pemain porto

Next article:slot beton