hello303
-
2024-10-07 12:07:13 Source:hello303
Browse(3216)
hello303,pengeluaran sdy pool,hello303 jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengucap terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah memecatnya sebagai sanksi atas kasus asusila. Hasyim menyampaikan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7). Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal) "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim. Dia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," tuturnya. DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:32 WIB Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:no togel kebakaran rumah
Next article:hasil nice
Related reading
- ● buku 1001 mimpi togel
- ● tafsir mimpi 2d 79
- ● radio 2d togel
- ● nomor togel babi hutan
- ● nomor punggung gavi
- ● tabel data sidney
- ● togel 06
- ● tafsir mimpi 65
- ● gigi copot togel 2d
- ● 26 2d
- ● klasmen liga arab saudi 2023
- ● pelangi99
- ● warkop4d login
- ● bola setan
- ● mimpi memetik buah mangga menurut islam