ligabintang link alternatif
-
2024-10-08 00:10:13 Source:ligabintang link alternatif
Browse(37)
ligabintang link alternatif,mimpi mati togel,ligabintang link alternatif SOLO, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun. Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut: Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Previous article:obs88
Next article:foto wd slot zeus
Related reading
- ● dewajudiqq login
- ● bola fortunes
- ● big koin
- ● erek-erek badak
- ● base th 8 malam
- ● pusattogel
- ● mimpi melihat orang kecelakaan meninggal
- ● mimpi ular hitam togel
- ● tango77 slot
- ● queensports99 login
- ● server togel link alternatif
- ● cukong togel
- ● juragan prediksi china
- ● data sgp 8togel
- ● erek2 emas