viva78
-
2024-10-07 00:47:28 Source:viva78
Browse(36)
viva78,monitoring pergerakan kapal pmmc opp merak,viva78 jpnn.com - JAKARTA - Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPN tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global. "PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11). Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif pada 2024. Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan.Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya
Sabtu, 25 November 2023 – 05:46 WIB Insentif PPN pembelian rumah resmi berlaku. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com
Previous article:etek erek 2d
Next article:pasangnomor
Related reading
- ● tajir 365
- ● nomor togel 55
- ● mimpi mengantarkan jenazah
- ● data pengeluaran hongkong 2022 data hk pools
- ● live sdy 6d
- ● toni kroos nomor punggung
- ● tangan dewa slot
- ● goaloo2.com
- ● teknik shot kamera
- ● nova88 alternatif
- ● dota88 login
- ● harga motor yamaha makassar 2023
- ● bolaklik mobile
- ● tema kegiatan mahasiswa
- ● divisi pertama a belgia