milan77

  • 2024-10-06 20:36:54 Source:milan77

    Browse(8422)

milan77,jp 77,milan77

Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Masyarakat dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.(MI/SUSANTO)

Dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan," kata Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, melalui keterangan yang diterima, hari ini.

Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

Baca juga : Ketidakhadiran di Paripurna Bentuk 'Boikot' Anggota DPR

DGB UI meminta semua pihak mencermati beberapa hal. Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

Kedua, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, menggambarkan nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Ketiga, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga : Masyarakat Sipil Akan Boikot Pilkada 2024 jika Putusan MK Dikebiri

Keempat, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Kelima, konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka," kata Harkristuti.

Baca juga : Putusan MK jadi 'Angin Segar' di Tengah Menguatnya Politik Kartel

DGB UI sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa Indonesia. Kini, para anggota Dewan DPR yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga DGB UI perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, dan meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila," kata Harkristuti. (P-2)



Previous article:sexi togel

Next article:susunan pemain belgia