erek42
-
2024-10-06 23:08:33 Source:erek42
Browse(594)
erek42,jap77 login,erek42 jpnn.com - BANDUNG- Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. "Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," katanya. (mcr27/jpnn) Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 10:40 WIB Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Previous article:arenatoto 2
Next article:buku mimpi 2d 98
Related reading
- ● istri sejati togel
- ● pt vino mandiri perkasa
- ● kode alam katak masuk rumah malam hari
- ● klikzeus
- ● totalsportek indonesia
- ● erek erek bajak sawah
- ● texas day result
- ● bilbao vs betis
- ● debu toto.com
- ● buku mimpi 80
- ● badut 2d togel
- ● salam jp login
- ● welcome hk pool
- ● bettogel88
- ● data hk 2001 sampai 2021