heroslot
-
2024-10-07 11:32:31 Source:heroslot
Browse(94336)
heroslot,qqzeus,heroslot jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebutkan omzet dari penjualan oli palsu tersebut mencapai miliaran rupiah. Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol. "Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6). Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP. "Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar
Selasa, 04 Juni 2024 – 16:30 WIB Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers atas kasus pembuatan oli palsu di Tangerang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Previous article:statistik liga super denmark
Next article:jeeptoto mobile version
Related reading
- ● tabel shio tahun 2023
- ● perbedaan biawak dan komodo
- ● gawangtoto
- ● arti telinga kanan berdenging menurut primbon
- ● sports808
- ● mpo388 login
- ● syair putra bali hari ini
- ● legitoto
- ● pso 999
- ● sgp kamis captainpaito
- ● dewanalo login
- ● mimpi anak anjing togel
- ● pengeluaran hongkong 2024
- ● istana impian 1 login
- ● rtp markastoto hari ini