bonsai cuan.org
-
2024-10-06 14:48:03 Source:bonsai cuan.org
Browse(6)
bonsai cuan.org,gigi 2d,bonsai cuan.org jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum IP membawa sejumlah dokumen dan bukti tertulis untuk membantah dalil KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima IP setelah menyandang status tersangka dari KPK. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas ST Thomas Medan Berlian Simarmata menyatakan penyerahan SPDP merupakan hal yang wajib dilakukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menurut dia, kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyerahkan SPDP tertuang jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015. "Jadi, di putusan MK itu dikatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau perlapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan itu lah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," kata Berlian kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut. Dia menyebut salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK, baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
Rabu, 18 September 2024 – 00:17 WIB Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Foto: Kuasa Hukum IP
Previous article:rumus slot
Next article:skor madrid vs osasuna
Related reading
- ● kerang togel
- ● panenpoker login
- ● permainan bulu tangkis berasal dari negara ....
- ● mahkota hoki slot
- ● garnacho umur
- ● 88new1com
- ● erek erek pesta pernikahan
- ● kingdomtoto.
- ● 9horses slot
- ● ahm pasti portal
- ● erek erek 01 2d
- ● pengeluaran togel camboja
- ● mimpi diberi daging sapi mentah
- ● agen togel 88
- ● ayomain 138