untung 308
-
2024-10-09 02:33:22 Source:untung 308
Browse(665)
untung 308,naga303 vip,untung 308 jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8). Putusan MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com
Previous article:angka togel 44
Next article:gone girl sinopsis
Related reading
- ● syair sdy keraton4d hari ini
- ● buku mimpi kerang
- ● sdy keraton4d
- ● login angkah
- ● akun pro myanmar terbaik dan terpercaya
- ● luky365
- ● spbo top
- ● live streaming barcelona vs real madrid
- ● tango 77 login
- ● no togel 09 gambar
- ● big koin
- ● lambo 338
- ● nettoto majunet1
- ● live draw kentucky midday malam ini
- ● uus slot