cara hitung tanggal jadian
-
2024-10-07 05:06:58 Source:cara hitung tanggal jadian
Browse(4759)
cara hitung tanggal jadian,jadwal final afc,cara hitung tanggal jadian jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga kembali mengingatkan bahwa platform media sosial tidak bisa dipakai untuk transaksi penjualan. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry di Semarang, Jawa Tengah, Kamis. Hal tersebut disampaikannya menanggapi platform media sosial TikTok yang masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi. Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) “Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya. Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.TikTok Masih Ada Fitur Transaksi Jualan, Wamendag Ingatkan Aturan Media Sosial
Kamis, 22 Februari 2024 – 23:01 WIB TikTok. Foto: ilustrasi/Antara
Previous article:erek erek banjir 2d
Next article:oyo4d rtp
Related reading
- ● paito warna new york mid
- ● abjad 2d 3d 4d
- ● dinas4d claim bonus
- ● jamur 4d
- ● pengeluaran sgp hari ini thn 2020 tercepat
- ● erek maling kecil
- ● erek2 3d bergambar
- ● meong win
- ● nomor jatuh kamboja
- ● yunani prize
- ● no togel 66
- ● permen aneh
- ● 67 di erek erek
- ● erek erek tangan 2d
- ● buku 2d bergambar lengkap